jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah hampir setahun ini menetapkan Andi Zulkarnaen Mallarangeng sebagai tersangka penyelewengn dalam proyek pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat yang didanai APBN 2010-2012.
Setelah lama tak ada kabarnya, KPK pun memastikan akan membawa pria yang juga beken disapa dengan panggilan Choel Mallarangeng itu ke pengadilan. Menurut Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang, lembaganya tidak bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus korupsi yang sudah ada tersangkanya.
BACA JUGA: Batik Air Terdaftar Dalam IOSA
"Pasti lanjut. Kan tidak boleh SP3," kata Saut di Jakarta, Kamis (17/11) sore.
Saat ini, sambung Saut, penyidik KPK masih terus bekerja mengusut kasus itu. Hanya saja dia mengaku belum mengetahui jadwal pemanggilan atas adik kandung mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng itu.
BACA JUGA: Ahok Tersangka, Mega Minta Seluruh Kader Tetap Tenang
Saut pun akan menanyakan rencana pemanggilan atas Choel ke penyidik yang menanganinya. “Saya harus cek dulu," ujar mantan petinggi Badan Intelijen Negara ini.
Seperti diketahui, Choel pernah sekali diperiksa sebagai tersangka pada Jumat 15 Januari 2016 lalu. Ketika itu, Choel sudah siap ditahan. Dia bahkan sudah membawa koper berisi pakaian.
BACA JUGA: Organisasi Dirampingkan, JPT Pemda Dikukuhkan
Namun, usai menjalani pemeriksaan, pria asal Sulawesi Selatan yang pernah memimpin lembaga konsultan politik Fox Indonesia itu justru melenggang. Sebab, lembaga anti-rasywah tidak menahan Choel.
KPK sudah menetapkan Choel sebagai tersangka korupsi terkait proyek Hambalang pada 16 Desember 2015. Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
Dalam dakwaan atas Andi Mallarangeng, nama Choel disebut sebagai perantara pemberian USD 550 ribu ke kakaknya dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Deddy Kusdinar. Choel disangka melanggar pasal 2 atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto mpasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif mengatakan, pihaknya saat ini tengah fokus menyelesaikan sejumlah kasus yang tertunda. Antara lain dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik dan Hambalang.
"Kami berusaha secepatnya selesaikan kasus ini. Semoga setelah e-KTP, kasus lain bisa selesai," kata Syarif saat diskusi dengan media di KPK, Selasa (15/11).(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... E-Government Terintegrasi Kikis Inefisiensi
Redaktur : Tim Redaksi