KPK Isyaratkan Toto Hutagalung Masuk DPO

Senin, 01 April 2013 – 17:42 WIB
JAKARTA -- Sampai saat ini seorang tersangka kasus dugaan suap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyobudi Tedjocahyono, yaitu pengusaha Toto Hutagalung, masih belum berhasil diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi. Keberadaan Toto masih belum diketahui.
    
Juru Bicara KPK, Johan Budi, menyatakan, sampai saat ini Toto belum masuk dalam Daftar Pencarian Orang oleh KPK. Apakah ada rencana membuat Toto masuk DPO? "Kalau dicari tidak ketemu, ya bisa ke arah sana (jadi DPO). Tapi, sampai hari ini belum ada DPO," ujar Johan Budi, di Kantor KPK, Senin (1/4).
    
Dia mengakui, KPK belum berhasil menemukan dimana keberadaan Toto Hutagalung. Penyidik masih terus mencari, tapi belum ketemu. Namun, Johan memastikan jika Toto masih berada di Indonesia. "Sepertinya masih di Indonesia," katanya.
    
Johan mengatakan, penyidik terus berupaya menghadirkan Toto ke KPK untuk segera diperiksa. Dia mengatakan, penyidik menargetkan secepat-cepatnya untuk menghadirkan Toto. "Saya belum tahu informasi terakhir mengenai TH ini," jelasnya.
    
Seperti diketahui Toto Hutagalung sudah dicegah bepergian ke luar negeri dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap untuk Wakil Ketua PN Bandung. Hanya Toto, yang belum ditahan KPK sampai saat ini. Sedangkan tiga tersangka lainnya sudah mendekam di sel.
    
Mereka adalah Setyabudi, kurir pengantar suap Asep Triayana dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Aset Daerah, Hery Nurhayat. Kasus suap ini diduga berkaitan dengan penanganan perkara kasus Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bandung.
    
Nama Wali Kota Bandung, Dada Rosada, juga sudah dicegah KPK bepergian ke luar negeri.  Sampai saat ini KPK belum memeriksa Dada. Memang, KPK sudah menyatakan akan segera memeriksa politisi Partai Demokrat itu. "Wali Kota Bandung belum ada jadwal. Tapi, pasti diperiksa, cuman kapan belum ada jadwal," jelas Johan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rangkap Jabatan, SBY Lawan Keinginan Publik

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler