jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemeriksaan kepada dua politikus Partai Demokrat yaitu Michael Wattimena dan Johnny Allen Marbun. Mereka seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk mantan Ketua Umum PD Anas Urbaningrum hari ini.
"Keduanya direschedule pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum) pada pekan depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam pesan singkat, Kamis (5/12).
BACA JUGA: Bukan Bom, Hanya Mainan
Johan menjelaskan, Michael dan Johnny telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada penyidik KPK mengenai ketidakhadirannya. "Karena sedang di luar kota di daerah pemilihan," katanya.
Seperti diketahui, Anas merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Ia diduga menerima Toyota Harrier dari PT Adhi Karya pada saat menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu.
BACA JUGA: Tolak Duet Rhoma-Jokowi, PKB Anggap PDIP Angkuh
Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(gil/jpnn)
BACA JUGA: PPP Tentukan Capres Usai Pileg
BACA ARTIKEL LAINNYA... Priyo Sebut DPR Sulit Paksa Boediono
Redaktur : Tim Redaksi