KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dua Kader Demokrat

Kamis, 05 Desember 2013 – 20:45 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemeriksaan kepada dua politikus Partai Demokrat yaitu Michael Wattimena dan Johnny Allen Marbun. Mereka seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk mantan Ketua Umum PD Anas Urbaningrum hari ini.

"Keduanya direschedule pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum) pada pekan depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam pesan singkat, Kamis (5/12).

BACA JUGA: Bukan Bom, Hanya Mainan

Johan menjelaskan, Michael dan Johnny telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada penyidik KPK mengenai ketidakhadirannya. "Karena sedang di luar kota di daerah pemilihan," katanya.

Seperti diketahui, Anas merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Ia diduga menerima Toyota Harrier dari PT Adhi Karya pada saat menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu.

BACA JUGA: Tolak Duet Rhoma-Jokowi, PKB Anggap PDIP Angkuh

Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(gil/jpnn)

BACA JUGA: PPP Tentukan Capres Usai Pileg

BACA ARTIKEL LAINNYA... Priyo Sebut DPR Sulit Paksa Boediono


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler