KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Teuku Nasrullah

Selasa, 18 Maret 2014 – 22:06 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap advokat Teuku Nasrullah, Selasa (18/3). Ia diperiksa sebagai saksi dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi yang menjerat Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, lembaganya menjadwal ulang pemeriksaan Nasrullah. Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui alasan penjadwalan ulang itu. "Dari konfirmasi penyidik direschedule jadi Kamis tanggal 20 Maret 2014," kata Johan di KPK, Jakarta, Selasa (18/3).

BACA JUGA: Tokoh Berlatar TNI Berpeluang Dampingi Jokowi

Sebelumnya, KPK sudah memeriksa sejumlah advokat sebagai saksi dalam dugaan suap penanganan sengketa pilkada di MK. Di antaranya Tubagus Sukatma, Efran Helmi Juni dan Andi F. Simangunsong.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemanggilan advokat itu diduga karena KPK ingin menelisik mengenai dugaan mempengaruhi dan menghalangi penyidikan perkara tersebut. Sebab, ada advokat Atut yang memerintahkan sejumlah saksi untuk keluar dari Jakarta pada saat dipanggil KPk.

BACA JUGA: Tiga Bulan KPK Incar Transaksi Rudi Rubiandini

Komisi antirasuah itu diketahui memiliki rekaman sadapan pembicaraan pihak yang memerintahkan dengan saksi. Salah satu pihak yang diperintah kabur adalah Siti Halimah alias Iim yang merupakan ajudan Atut.

Seperti diberitakan, Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK. Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diduga turut serta memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Pencapresan Digoyang Terus, Ical Mulai Murka

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duit Rudi Rubiandini Mengalir Hingga BPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler