KPK Jadwalkan Pemeriksaan Sengman

Selasa, 11 Februari 2014 – 13:49 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sengman Tjahja. Pengusaha asal Palembang itu akan diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elisabeth Liman yang menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

"Yang bersangkutan (Sengman, red) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (11/2).

Nama Sengman pernah berkali-kali disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi di proyek pengurusan sapi impor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, (29/8). Tepatnya saat Ridwan Hakim, putra Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin bersaksi dalam persidangan Ahmad Fathanah.

Saat itu, rekaman sadapan pembicaraan antara Fathanah dan Ridwan diperdengarkan Jaksa Penuntut Umum KPK. Dalam rekaman itu, Maria Elisabeth diduga telah menyelesaikan persoalan uang Rp 40 miliar kepada Hilmi. Nah, uang itu dititipkan kepada dua orang bernama Sengman dan Hendra.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Maria sebagai tersangka pemberi suap. Sebelumnya dua direksi di Indoguna, yakni Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi terlebih dulu menjadi diadili setelah tertangkap tangan menyogok mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq melalui Fathanah.

Maria  dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sejak 17 Desember 2013 lalu, Maria Elisabeth mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Perhitungan Suara Chaos, Polisi Amankan Pimpinan KPU

BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer K2 Kabupaten/Kota di Lima Provinsi Juga Diumumkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler