KPK Jamin tak Berhenti Sampai di DPRD Riau

Senin, 16 Juli 2012 – 14:36 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menjamin pengusutan kasus dugaan suap revisi peraturan daerah (Perda) 6/2010 tentang venue menembak PON XVIII Riau senilai Rp900 juta tidak hanya berhenti sampai di level DPRD Riau. Menurut Bambang, banyaknya pekerjaan yang dilakukan tim penyidik membuat sedikit kewalahan dalam membagi waktu. Meski begitu, Bambang menegaskan pihaknya akan mengusut kasus korupsi sampai ke level paling tinggi.

"Pengembangan terhadap kasus PON terus dilakukan, setelah 7 tersangka baru diumumkan. Beri waktu sedikit lagi pada KPK, terus terang load-nya tinggi banget. Pasti kami lanjutkan," kata Bambang Widjojanto di kantornya, Senin (16/7).

Dengan jumlah perkara yang tinggi, lanjut Bambang, KPK harus bisa membagi waktu secara cermat pada perkara lain yang sedang ditangani KPK.

Seperti diketahui Jumat (13/7) lalu lembaga pimpinan Abraham Samad itu kembali menetapkan 7 tersangka baru dalam kasus suap PON dari kalangan anggota DPRD Riau. Sehingga total tersangka dalam kasus ini sudah 13 orang.

Tujuh anggota DPRD Riau tersangka baru itu yakni Adrian Ali (PAN), Abubakar Siddik (Golkar), Tengku Muhazza (Demokrat), Zulfan Heri (Golkar), Syarif Hidayat (PPP), Muh Rum Zen (PPP) dan Turoechan Asyari (PDIP).

"Ada 7 sprindik (surat perintah penyidikan) sudah dikeluarkan. Sprindik itu terhadap tersangka AL, AS, TM, ZH, SH, MRZ dan TA," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam Loka Karya Media di Tanjung Lesung, Banten, Jumat (13/7) malam.

Menurut Bambang, semua anggota DPRD Riau ini masing-masing diduga sebagai penerima suap dan dikenakan pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.

"Peningkatan status anggota DPRD Riau ini melengkapi kasus dugaan suap PON yang  sudah disidang," jelas Bambang Widjojanto.

Dalam menangani kasus suap PON Riau ini KPK bahkan akan menjerat sejumlah anggota DPRD Riau lainnya, namun saat ini prosesnya masih tahap penyelidikan.

"Beberapa anggota DPRD Riau lain prosesnya masih tahap penyelidikan, menunggu dua bukti yang cukup," tegasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Tersangka Alkes P21

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler