JAKARTA - Sudah empat bulan lebih Anas Urbaningrum menjadi tersangka korupsi. Kendati demikian, mantan Ketua Umum Partai Demokrat belum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kesan yang muncul, KPK telah mendiamkan Anas yang disangka menerima gratifikasi dari proyek Hambalang.
Namun, kesan maupun tudingan bahwa KPK menggantung status Anas itu ditepis KPK. "Sejak awal kita tidak mendiamkan kasus Hambalang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Kamis (4/7), di Kantor KPK.
Dijelaskan Johan, semua kasus yang ditangani KPK terus digenjot, tak terkecuali dugaan gratifikasi dari proyek Hambalang. "Hampir setiap hari kita kan periksa saksi-saksinya," tegasnya.
Saat ditanya kaitan pemeriksaan terhadap Manager Hotel Aston Tropicana Bandung dengan kasus Anas, Johan tak mau merinci, Ia hanya menyebut saksi diperiksa KPK karena ada kaitannya. "Seorang saksi diperiksa tentu ada kaitan informasi atau data yang ingin digali KPK dari saksi ini. Mengenai materi saya tidak di-feeding (dipasok informasi, red)," terangnya.
Lantas apakah dengan menggenjot penyidikan kasus Anas itu berarti mantan anggota KPU itu akan segera ditahan? Johan memberi jawaban diplomatis.
"Intinya KPK ingin tuntaskan kasus Hambalang secepatnya. Soal pemeriksaan dan penahanan kan, mesti dicek dulu," kilahnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Kursi DPRD Terancam Kosong
Redaktur : Tim Redaksi