KPK Jangan Khawatir, Sikat Terus Kasus e-KTP

Sabtu, 08 Juli 2017 – 13:13 WIB
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem M Taufiqulhadi. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan bahwa kehadiran panitia khusus (pansus) hak angket KPK tidak akan mengganggu maupun mengintervensi kerja komisi antikorupsi dalam menuntaskan kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi mengatakan, KPK tetap bisa menuntaskan pengusutan e-KTP. Malah Taufiqulhadi meminta Agus Rahardjo Cs menuntaskan maksimal kasus yang diduga telah merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.

BACA JUGA: Hak Angket Seperti Nuklir, Bahaya Kalau Tak Diawasi

"Jangan khawatir, KPK silakan saja selesaikan e-KTP secara maksimal,” kata Taufiqulhadi dalam diskusi Nasib KPK di Tangan Pansus, Sabtu (8/7) di Menteng, Jakarta Pusat.

Politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini mengatakan, jika KPK punya bukti-bukti kuat tentang siapa pun yang terlibat e-KTP harus diproses. “Kalau ada bukti tentang e-KTP, selesaikan,” tegasnya.

Dia bahkan meminta KPK tidak menutup-nutupi siapa saja pihak-pihak yang sudah mengembalikan uang dugaan korupsi e-KTP kepada KPK. “Jangan ditutupi siapa yang mengembalikan uang. Kalau tidak, nanti dikait-kaitkan,” katanya.

Seperti diketahui, KPK baru menetapkan tiga tersangka korupsi e-KTP. Mereka adalah mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sejumlah pihak baik oknum swasta, pemerintah dan DPR, dalam dakwaan KPK terhadap Irman dan Andi, disebut-sebut menerima aliran dana korupsi e-KTP. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Kang Agun Pilih Temui Koruptor ketimbang Sambangi KPK, Ini Alasannya

BACA JUGA: KPK Harus Cekatan Jebloskan Koruptor e-KTP ke Penjara agar Publik Tetap Percaya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa Desak KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus E-KTP


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler