Mahasiswa Desak KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus E-KTP

Jumat, 07 Juli 2017 – 19:12 WIB
Anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani bersiap memberikan keterangan pada sidang lanjutan dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3). Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, BEM Institut Teknologi Bandung (ITB), BEM Institut Pertanian Bogor (IPB), menggelar demonstrasi menolak Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Jumat (7/7) siang.

Iluni menyatakan pembentukan angket yang diinisiasi Komisi III DPR untuk membuka rekaman pemeriksaan anggota Komisi V DPR Miryam S Haryani dapat menghambat proses hukum kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang sedang berjalan.

BACA JUGA: Jazuli Juwaini Merasa tak Terlibat Korupsi E-KTP

Ketua Umum Iluny Arief Budhy Hardono mengatakan, selain penggunaan dasar hukum dan proses penetapannya yang kontroversi pengguliran hak angket di saat proses hukum pemeriksaan kasus korupsi ee-KTP sedang berlangsung juga bisa mengarah kepada tindakan obstruction of justice.

“Dan dapat ditengarai sebagai bagian dari serangan balik oleh koruptor untuk melemahkan KPK,” kata Arief di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (7/7).

BACA JUGA: Masih Vertigo, Papa Novanto Belum Bisa Penuhi Panggilan KPK

Iluni menolak tegas intervensi pada proses penegakan hukum yang tengah berjalan baik dari pemerintah, DPR, atau partai politik. Massa menolak semua upaya pelemahan pemberantasan korupsi meliputi dan tidak terbatas pada hak angket dan revisi UU KPK.

Mendesak KPK menuntaskan proses hukum kasus korupsi e-KTP dengan menetapkan semua pelaku sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan jaksa sebagai tersangka dengan segera.

BACA JUGA: Novanto Digarap KPK, Agus: Tidak Masalah

Iluni juga mendesak KPK segera menuntaskan proses hukjum kasus-kasus korupsi besar seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Century, Petral, TPPI, pajak batu bara, Pelindo II, reklamasi teluk Jakarta, pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras dan lainnya.

Mendesak Presiden Joko Widodo mengambil sikap tegas dalam melawan upaya pelemahan dan menjadi yang terdepan dalam agenda penekan hukum pemberantasan korupsi.

Presiden KM ITB Ardhi ?Wardana ??menegaskan, Pansus Angket harus dibudarkan karena hanya bekerja untuk kepentingan DPR. “Kami ingin dibubarkan sehingga tidak ada pencederaan hati rakyat,” kata Ardhi saat beraudiensi dengan pansus di dalam gedung DPR, Jumat (7/7).

Massa juga meminta Pansus Angket turun menemui mereka yang berdemo di depan DPR. Namun, Ketua Pansus Hak Angket KPK di DPR Agun Gunandjar Sudarsa menolak.“Rakyat menerima dan akui kami sebagai panitia angket. Kalau anda tidak akui kami, kami datang ke sana (ke depan) sebagai apa? Tidak mungkin saya datang ke sana,” kata Agun.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat: Pansus Hak Angket Seperti KPK-nya KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler