"Ini menghindari pemeriksaan Nazaruddin oleh orang-orang yang ternyata juga terlibat dalam kasus Nazarudin," ungkap Ketua Setara Institute, Hendardi, usai memaparkan hasil survei "Evaluasi Pemerintahan RI" di Hotel Atlet Century, Jakarta, Minggu (14/8).
Dikatakan Hendardi, dalam proses hukum tersangka kasus suap Wisma Atlet di Jakabaring, Palembang ini, jelas banyak pihak yang berkepentingan
BACA JUGA: Mega dan SBY Bersaing dalam Penegakan Pancasila
Untuk menghindari hal itu (desakan kepentingan, Red), maka KPK dinilai harus membuka akses kepada kuasa hukum untuk mendampingi tersangka (Nazaruddin) selama pemeriksaan."Ada yang terlibat, harus disingkarkan dulu
BACA JUGA: Pemulangan Nazar Menambah Kecurigaan Rekayasa Kasus
BACA JUGA: Istri Nazaruddin Disangka Memperkaya Diri dan Orang Lain
(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Program MIFEE Dinilai Melanggar HAM
Redaktur : Tim Redaksi