KPK Janji Beber Bukti Suap dari Perusahaan Hartati

Kamis, 12 Juli 2012 – 20:20 WIB

JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi menyatakan bahwa KPK memiliki bukti tentang penyuapan ke Bupati Buol, Amran Batalipu dari perusahaan milik pengusaha Hartati Murdaya, PT Hardaya Inti Plantations (HIP). Hal itu disampaikan Johan guna menanggapi pernyataan pengacara Amran, Amat Ente Daim yang menyebutkan bahwa uang Rp2 miliar yang diterima kliennya bukan suap untuk peneribitan izin Hak Guna Usaha (HGU).

"Mengenai pernyataan pengacaranya tadi, itu sah-sah saja. Nanti tempatnya di pengadilan, kita adu argumentasi," tegas Johan Budi yang tidak mau ambil pusing dengan penyataan pengacara Amran Batalipu tersebut.

Johan menegaskan bahwa dalam operasi tangkap tangan 26 Juni lalu terhadap Yani Anshori dari HPI, KPK memang tidak melakukan penyitaan uang yang diduga sebagai suap tersebut. Namun bukan berarti KPK tidak punya bukti. "Tapi KPK sudah memperoleh bukti-bukti ada dugaan penerimaan yg dilakukan Bupati Buol," jelas Johan.

Sebelumnya tim pengacara Amran mengungkapkan bahwa dugaan suap yang diberikan kepada kliennya bukan suap untuk penerbitan Hak Guna Usaha (HGU), Pengacara Amran berdalih uang itu untuk sumbangan bagi Amran dalam rang pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buol.

"Kalau hasil pemeriksaan, Pak Amran terima uang itu untuk bantuan Pilkada (Buol)," kata Amat Ente Daim sebelum menjenguk kliennya di rutan KPK hari ini.

Seperti diketahui, Amran diduga menerima suap dari PT HIP, anak perusahaan PT Citra Cakra Murdaya (CCM) milik Hartati Murdaya. Suap yang jumlahnya mencapai Rp 3 miliar itu diduga untuk memuluskan pengurusan HGU perkebunan bagi PT HIP di Buol, Sulawesi Tengah.

Dalam kasus ini, Amran disangka menjadi penerima suapnya. Sedangkan Yani Anshori dari PT HIP, dijerat sebagai tersangka pemberi suap. Nama lain yang menjadi tersangka adalah Gondo Sudjono yang juga petinggi di PT HIP.

Dalam kasus ini, KPK telah memasukkan Hartati Murdaya dalam daftar cegah di Imigrasi. Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu dilarang ke luar negeri untuk enam bulan ke depan sejak 28 Juni lalu.(dil/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Aturan Terbaru Hanya Dinikmati Buruh Lajang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler