JAKARTA -- Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi dituntut 10 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Rohadi terbukti bersalah menerima suap Rp 50 juta dari pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman untuk penunjukan majelis hakim perkara pencabulan yang menjerat pedangdut itu.
BACA JUGA: Ahok Tersangka, Prabowo: Kalau Sudah Tersakiti, Lama Sembuhnya..
Selain itu, Rohadi terbukti menerima suap Rp 250 juta dari Samsul Hidayatullah, kakak Saipul untuk meringankan hukuman duda Dewi Perssik tersebut.
Rohadi dianggap jaksa terbukti melanggar pasal 12 huruf a dan 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Inilah Salah Satu Aktor di Balik Pengamanan Kerusuhan di Penjaringan
"Menuntut agar majelis hakim memutuskan menyatakan Rohadi terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai dakwana satu primer dan dakwaan kedua subsider," kata JPU KPK Kresno Anto Widodo membacakan tuntutan Rohadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/11).
Jaksa menyatakan, Rohadi menyalahgunakan jabatannya sebagai panitera. Rohadi menjadi fasilitator pengurusan perkara karena dekat dengan hakim.
BACA JUGA: Ingat, Ahok Belum Tentu Bersalah
"Perbuatan Rohadi telah menurunkan wibawa peradilan," katanya.
Menurut jaksa, benar bahwa Rohadi meminta Rp 50 juta untuk penunjukan majelis hakim.
"Unsur menerima hadiah atau janji telah dapat dibuktikan," katanya.
Selain itu, kata jaksa, Rohadi juga mengakui permintaan uang atas jasanya mengurus perkara Saipul Jamil.
Menurut jaksa, uang tersebut diserahkan melaluli Bertha di depan Kampus Universitas 17 Agustus 1945, Sunter, Jakarta Utara.
Hal yang memberatkan, perbuatan Rohadi tidak menjunjung pemerintah, telah merendahkan martabat panitera dan merusak citra profesi hakim, serta merusak kepercayaan lembaga peradilan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Megawati: Saya Melihat Ada Keinginan Memprovokasi Kekerasan
Redaktur : Tim Redaksi