JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berusaha keras mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus suap proyek transmigrasi di KemenakertransTim penyidik saat ini mengumpulkan barang bukti untuk mengusut peran mereka.
"Tim penyidik KPK yang akan mengembangkannya ke pihak-pihak yang diduga terkait," ujar Wakil Ketua KPK M
BACA JUGA: Nazaruddin Direstui Keluar Tahanan
Jasin melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta Selasa (30/8).Sebelumnya, KPK menangkap dua pejabat Kemenakertrans dan seorang pengusaha di dua lokasi yang berbeda
BACA JUGA: Patokan Dua Derajat Diragukan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (26/8) KPK langsung menahan ketiganyaDirektorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya serta Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Sekretaris Ditjen P2KT Dadong Irbarelawan, dititipkan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur
BACA JUGA: Lebaran Tahun Depan Bisa Beda Lagi
Sementara itu, tersangka lain, seorang pengusaha perempuan dari PT Alam Jaya Papua Dharnawati, ditahan di rumah tahanan titipan KPK Pondok Bambu, Jakarta Timur"Ketiganya akan dititipkan selama 20 hari di rutan yang disebutkan itu," beber Johan Minggu lalu (28/8)Berdasar hasil pemeriksaan penyidik KPK, lanjut Johan, mereka diduga telah melakukan suap terkait dengan pencairan dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah bidang transmigrasi 19 kabupaten di Kemenakertrans pada 2011"Diduga melakukan tindak pidana korupsi suap-menyuap terkait dengan percepatan pembangunan infrastruktur daerah bidang transmigrasi di 19 kabupaten dengan total anggaran Rp 500 miliar dari APBNP 2011 Kemenakertrans," terang dia.
Nyoman dan Dadong, papar Johan, disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a b subsider pasal 13 atau pasal 15 atau pasal 12 a subsider pasal 5 ayat 2 subsider pasal 11 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiSedangkan Dharnawati disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a b subsider pasal 13 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiganya ditangkap secara terpisahNyoman ditangkap di lantai dua gedung A Ditjen P2KT, Kemenakertrans, Jalan TMP Kalibata 17, Jakarta Selatan, pada pukul 15.00.
Sementara itu, Dadong ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 16.00 WIBDharnawati dibekuk pada pukul 15.30 di daerah Otista.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang akan adanya transaksi pencairan uang Rp 500 miliar yang diduga sebagai dana APBN Perubahan 2011 tentang infrastruktur percepatan pembangunan di 19 kabupaten.
Siang, sekitar pukul 13.00, Dharnawati mengambil uang Rp 1,5 miliar dari rekeningnya di sebuah bank BUMNUang itu kemudian diambil seorang pegawai Kemenakertrans dan dibawa ke lantai dua Kantor Kemenakertrans, KalibataUang tunai tersebut dibawa dan dibungkus dengan kardus durianAksi itu tepergok petugas KPK yang kemudian menangkap para pelaku.(ers/c11/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Antasari Dapat Sebulan Remisi
Redaktur : Tim Redaksi