JAKARTA – Hari raya kali ini menjadi berkah bagi Antasari AzharTerpidana 18 tahun penjara itu mendapat remisi satu bulan
BACA JUGA: Menhan Ingin Modernisasi Alutsista
Rencananya, hari ini dia bersama narapidana lainnya akan menjalankan salat Idul Fitri di Lapas Kelas I Tangerang."Untuk Pak Antasari, beliau akan mendapat remisi Lebaran satu bulan," kata Kepala Bagian Pembinaan Lapas Tangerang Heru Prasetyo kepada wartawan kemarin (30/8).
Antasari tidak sendirian mendapat pengurangan hukuman
BACA JUGA: Kena Moratorium, Kuota CPNS Bisa Anjlok
Rinciannya, 286 orang narapidana extraordinary crime dan 250 narapidana kejahatan biasaBACA JUGA: Lebaran, 1.229 Napi Bebas
Extraordinary crime merupakan kejahatan luar biasa seperti korupsi, terorisme, transnasional, dan narkotika.Beberapa narapidana juga mendapat remisi dan langsung bebasRinciannya, narapidana extraordinary crime sebanyak empat orang sedangkan narapidana biasa tujuh orang.
Heru mengungkapkan, Lapas Tangerang akan mengikuti pemerintah dalam melaksanakan salat IdRencananya, hari ini mereka akan menggelar salat Id’’Pak Antasari dan Pak Al Amin Nasution (terpidana kasus korupsi, Red), akan ikut salat Id besok,’’ katanya.
Antasari divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta SelatanDia dianggap turut menganjurkan pembunuhan kepada Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasruddin ZulkarnaenSetelah kasasinya ditolak, dia mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA)Antasari mengajukan sejumlah novum untuk menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut.
Kubu Antasari juga melaporkan putusannya ke Komisi Yudisial (KY)KY merekomendasikan sanksi non palu selama enam bulan terhadap majelis hakim yang memutus AntasariNamun, MA tampaknya tidak akan memprosesnya(aga/iro)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Ada Alasan Nazar Pindah Rutan
Redaktur : Tim Redaksi