KPK Jebloskan eks Ketua DPD Gerindra Malut ke Sel Tahanan

Rabu, 17 Juli 2024 – 19:05 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif pada Rabu (17/7). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif pada Rabu (17/7).

Muhaimin Syarif atau Ucu merupakan tersangka kasus suap kepada eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba.

BACA JUGA: 4 Penyidik KPK Masuk ke Ruang Kerja Wali Kota Semarang

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan Ucu ditahan di rutan KPK untuk 20 hari pertama, setidaknya hingga 5 Agustus 2024.

"Ditahan untuk 20 hari pertama mulai 17 Juli 2024 sampai dengan 5 Agustus 2024," kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (17/7).

BACA JUGA: Peringati HUT KPLP ke-50, Dirjen Hubla Gelar Baksos Hingga Kerja Bakti di Tanjung Priok

Sebelumnya, Muhaimin Syarif ditangkap tim penyidik KPK di wilayah Banten, Selasa (16/7) kemarin. Ucu ditangkap karena dinilai kerap mangkir dari pemeriksaan tim penyidik.

Asep Guntur memaparkan Muhaimin Syarif diduga menyuap Abdul Gani Kasuba sebesar Rp 7 miliar untuk pengurusan izin dan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

BACA JUGA: KPK Geledah Kantor dan Rumah Pribadi Wali Kota Semarang

Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani Kasuba, maupun melalui ajudan dan transfer ke rekening.

"Nilainya masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan," katanya.

Suap itu diberikan berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR, pengurusan izin usaha pertambangan (IUP), pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM, dan lainnya.

Atas perbuatannya, Muhaimin Syarif dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Kirim 4 Pati Ikut Seleksi Capim dan Dewas KPK


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler