KPK Jebloskan Ketua DPRD Seluma ke Penjara

Jumat, 21 Juni 2013 – 18:12 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Seluma, Bengkulu, Zaryana Rai, Jumat (21/6), dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Rumah Tahanan POM DAM Guntur. Tersangka kasus dugaan suap penerbitan peraturan proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun jamak sebesar Rp 381 miliar itu ditahan guna kepentingan penyidikan.

"Yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, di kantor KPK, Jakarta, Jumat (21/6).

Zaryana keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 15.15 WIB mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Ketika dicecar wartawan, Zaryana enggan berkomentar. Dirinya memilih untuk masuk ke mobil tahanan yang menunggunya di halaman kantor KPK.

Selain Zaryana, KPK juga menetapkan Wakil Ketua DPRD Seluma Jonaidi Syahri dan Muchlis Tohir serta Anggota DPRD Seluma Pirin Wibisono sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Keempatnya menjadi tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan KPK dari kasus yang menjerat Bupati Seluma, Murman Effendy.

Para tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bupati Seluma Murman Effendy telah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Murman dinilai bersalah telah melakukan tindak penyuapan terhadap 27 Anggota DPRD Seluma periode 2009-2014.

Suap dilakukan agar 27 Anggota DPRD  memeroses dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan, melalui pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa lima tahun anggaran menjadi Perda nomor 12 tahun 2010, serta perubahan Perda nomor 12 tahun 2010 menjadi Perda nomor 2 tahun 2011. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BNPB Sediakan Rp 25 Miliar Tangani Kebakaran Riau

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler