jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi vonis Pengadilan Tipikor Jakarta untuk Miryam S Haryani yang dinyatakan bersalah karena menyampaikan kesaksian bohong dalam perkara e-KTP. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, lembaga antirasuah itu menjebloskan Miryam ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (15/3).
"Dipindahkan ke Lapas Perempuan Klas II A Jakarta (Pondok Bambu, red),” unjar Febri kepada awak media di KPK.
BACA JUGA: Oh, Begini Kesaksian Wakil Ketua MPR untuk Ringankan Novanto
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman penjara selama lima tahun kepada Miryam. Pengadilan juga menjatuhkan denda Rp 500 juta kepada mantan anggota DPR dari Partai Hanura itu.
Awalnya, Miryam dalam berita acara pemeriksaannya (BAP) mengaku mendapatkan perintah dari Chaeruman Harahap selaku Ketua Komisi II DPR 2009-2014 untuk mengambil uang dari pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiharto. Miryam juga yang membagi-bagikan uang ke pimpinan dan anggota Komisi II DPR.
BACA JUGA: Fredrich Yunadi Urung Boikot Sidang, Ini Alasannya
Namun, Miryam saat bersaksi di Pengadilan Tipikor tiba-tiba mencabut BAP. Alasannya, dia merasa tertekan saat menjalani pemeriksaan di KPK karena diancam oleh penyidik, salah satunya Novel Baswedan.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dia mengatakan semua keterangan dalam BAP itu tidak benar. Miryam juga membantah telah bagi-bagi uang terkait e-KTP.(ipp/JPC)
BACA JUGA: Setnov Hadirkan Mahyudin sebagai Saksi Meringankan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Jelas, Tunda Penyidikan Calon Kepala Daerah
Redaktur : Tim Redaksi