jpnn.com - JAKARTA - Bekas pelaksana teknis Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Bandung, Ike Wijayanto, dijebloskan ke Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur, Jumat (6/9), malam. Tersangka kasus suap penanganan sengketa hubungan industrial itu ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di KPK.
Keluar dari KPK sekitar pukul 22.10, Ike langsung disambut mobil tahanan. "Tersangka (Ike, red) kita tahan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jumat (6/9).
BACA JUGA: Masa Orde Baru, Ajang Miss World Ditolak
Siang tadi, Ike dijemput paksa oleh penyidik KPK di Bandung. Penjemputan paksa dilakukan karena Ike mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Namun, pengacara Ike, Alvi Sihombing, membantah anggapan bahwa kliennya mangkir. "Tidak ada mangkir. Saat mau berangkat ke sini (KPK), dia dicegat. Sebenarnya mau berangkat (ke KPK, red)," kata Alvi di Kantor KPK, Jumat (6/9) malam.
BACA JUGA: Roy Marten Harapkan Megawati Ikhlaskan Jokowi
Ike ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan pengembangan kasus suap terhadap hakim Imas Diana Sari yang telah divonis bersama Direktur Utama PT Onamba Indonesia, Toshio Shiokawa. Ike dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau f atau pasal 11 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Ike diduga orang yang memperkenalkan Manajer SDM PT Onamba Indonesia Odih Juanda dengan Imas pada awal November 2010. Ike juga diduga meminta ongkos perkara Rp 10 juta. KPK menangkap tangan Imas dan Odih kala serah terima uang Rp 200 juta di Restoran La Ponyo, Bandung, Jawa Barat. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Sprindik Palsu Jero Wacik Dinilai Pembunuhan Karakter
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP DKI Tolak Upaya Mencapreskan Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi