KPK Jemput Paksa Sopir Pribadi Rudi Rubiandini

Sabtu, 23 November 2013 – 23:23 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjemputan paksa terhadap Asep Toni, sopir pribadi mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Sabtu (23/11) di Ciamis. Jemput paksa ini dilakukan karena Asep sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK.

"Yang bersangkutan sempat menghindari pemeriksaan dengan modus mengaku sakit. Saksi adalah sopir pribadi RR (Rudi Rubiandini)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam pesan singkat, Sabtu (23/11).

BACA JUGA: Golkar Sodorkan Konsep untuk Seabad Indonesia

Asep menjadi saksi karena diduga banyak mengetahui tentang jadwal kegiatan Rudi dan beberapa transaksi keuangannya. Hal ini diketahui berdasarkan dokumen bukti transfer.

Johan menyatakan sesampainya di KPK, Asep akan langsung menjalani pemeriksaan. "Begitu tiba akan dilanjutkan dengan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi," katanya.

BACA JUGA: Benahi Internal Partai Politik dengan Kode Etik

Sementara itu Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan kronologi jemput paksa Asep. Awalnya penyidik KPK melakukan koordinasi dengan Polsek Cijeunjing dan Polres Ciamis. Setelah itu, tim dari KPK mendatangi alamat rumah Asep  di Cijeunjing, Ciamis.

Namun, Asep ternyata tidak berada di rumah. Asep diketahui berada di RSUD Kota Banjar. "Penyidik lalu berkoordinasi dengan dokter dan dokter merekomendasikan bahwa saksi tidak perlu rawat inap dan boleh dibawa ke Jakarta," kata Priharsa.

Setelah itu penyidik membawa saksi ke Polres Ciamis untuk dbuatkan berita acara membawa Asep. "Selanjutnya dibawa ke Jakarta," kata Priharsa. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Ini Alasan Boediono Diperiksa di Kantornya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Boediono Bantah Diistimewakan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler