jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan So Kok Seng alias Aseng sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) 2016.
Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa diduga menyuap untuk mengantongi proyek dari kementerian yang dipimpin Basuki Hadimoeljono itu. "KPK menetapkan SKS, komisaris PT CH sebagai tersangka," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Rabu (7/12).
BACA JUGA: Tagana dan Dumlap Langsung Meluncur ke Pidie
Hanya saja Febri tidak memerinci penyelenggara negara yang menerima suap dari Aseng, apakah dari DPR atau pejabat Kemenpupera. "Soal itu kami belum dapat update detail," kata Febri.
Yang pasti, KPK menjerat Aseng dengan pasal pasa 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.
BACA JUGA: Gempa Aceh: SPBU, Warkop dan Toko Rusak, Jalan Terbelah
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara. Kasus itu telah menyeret anggota Komisi V DPR dari PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebagai pesakitan.
Penyidikan kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK itu juga merembet ke sejumlah anggota DPR lainnya yang duduk di Komisi V. Antara lain Budi Supriyanto dari Golkar, serta Andi Taufan Tiro dari PAN.
BACA JUGA: Tim Pencari Temukan Jok Pesawat di Perairan Kepri
Kemarin (6/12) penyidik KPK juga sudah menggeledah tiga lokasi terkait pengembangan suap Kemenpupera. Dua di antaranya adalah rumah Wakil Ketua Komisi V DPR Fraksi PKS Yudi Widiana Adia di Jakarta dan Jawa Barat.
Selain itu, ada satu rumah saksi kasus ini di Jabar yang turut digeledah. "Yang satunya itu rumah saksi di Soreang," tegas Febri.(Boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sukses Gelar 3 Aksi, GNPF-MUI Bakal Bersafari ke 34 Provinsi
Redaktur : Tim Redaksi