JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru pada kasus korupsi proyek Outsourcing Roll Out- Customer Information System-Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN. KPK menetapkan Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani sebagai tersangkanya.
Penetapan Dirut perusahaan rekanan PLN pada proyek tahun 2004-2005 itu merupakan pengembangan dari perkara yang sama, yang telah membuat mantan Dirut PLN Eddie Widiono divonis bersalah karena korupsi. "Kemudian dari hasil pengembangan KPK, meningkat ke status penyidikan dengan tersangka baru GAG (Gani Abdul Gani)," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jumat (9/3).
Oleh KPK, Gani dijerat dengan pasal memeprkaya diri,atau orang lain dengan cara melawan hukum. Sangkannya adalah pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Tersangka diduga ikut menerima fee dari proyek PLN," ucap Johan.
Sebelumnya pada surat dakwaan atas Eddie Widiono disebutkan, PT Netway menerima pembayaran Rp 92,27 miliar dari proyek CIS-RISI. Padahal dari hitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek yang berlangsung 2004-2006 itu semestinya hanya menghabiskan anggaran Rp 46,08 miliar. Karenanya, terdapat kerugian negara sebesar Rp 4,6 miliar.
Tak hanya itu, dalam surat dakwaan bernomor DAK-19/24/08/2011 juga terungkap adanya pemberian dari PT Netway Utama ke pejabat PLN. Mengacu pada data business plan (rencana bisnis) PT Netway Utama tahun 2005-2007, JPU merinci bahwa pemberian ke pejabat PLN itu antara Rp 2 miliar untuk Eddie Widiono, Rp 1 miliar untuk Fahmi Mochtar, serta Rp 1 miliar untuk Margo Santoso yang menjadi GM PLN Disjaya-Tangerang sebelum Fahmi.
Dalam perkara ini, Eddie Widiono juga sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Namun Eddie mengajukan banding atas putusan tingkat pertama yang dijatuhkan pada Desember 2011 lalu. (ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Subang Non Aktif Tantang Ketua KY
Redaktur : Tim Redaksi