jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka kasus rasuah e-KTP. Ada dua tersangka baru kasus korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp 2 triliun itu.
Dua tersangka baru itu adalah Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. Irvanto merupakan keponakan Setya Novanto.
BACA JUGA: Setya Novanto Sulit jadi Justice Collaborator
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penetapan Irvanto dan Masagung sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari persidangan terhadap Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Ketiga terdakwa e-KTP itu telah divonis bersalah.
KPK juga mencermati persidangan terhadap Novanto dan penyidikan terhadap Anang Sugiana Sudihardjo dalam perkara e-KTP. “KPK temukan bukti permulaan cukup, untuk menetapkan kembali dua orang sebagai tersangka," ujar Agus dalam jumpa pers di KPK, Rabu (28/2) malam.
BACA JUGA: Kangen Setnov, Djan Faridz Sambangi Rutan KPK
Saat proyek e-KTP direncanakan, Irvanto menjabat direktur PT Murakabi Sejahtera merangkap ketua konsorsium Murakabi. Sedangkan Made Oka adalah pemilik Delta Energy Pte Ltd.
Keduanya diduga bersama-sama menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun. "IHP (Irvanto Hendra Pambudi) diduga telah tahu ada permintaan fee lima persen untuk mempermudah pengurusan proses," sebut Agus.
BACA JUGA: Percakapan Itu Terjadi saat Sarapan di Rumah Setya Novanto
Irvanto diduga menerima uang selama periode 19 januari - 19 Februari 2012 dengan jumlah total USD 3,5 juta. Uang itu diperuntukkan kepada Novanto.
Sedangkan Made oka melalui perusahaannya, OEM Investment Singapura diduga menerima total USD 3,8 juta yang juga diperuntukkan kepada Novanto. Uang itu berasal dari Biomorf Mauritius sebesar USD 1,8 juta, sedangkan USD 2 juta dari PT Delta Energi.
Kini, Irvanto dan Made Oka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(ipp/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setnov: Giliran gua Dikejar sama KPK, Ongkos Rp 20 Miliar
Redaktur & Reporter : Antoni