KPK Jerat Ketua DPRD Kota Malang dengan Dua Kasus Sekaligus

Jumat, 11 Agustus 2017 – 19:26 WIB
Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono. Foto; Radar Malang/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono sebagai tersangka. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, ada dua kasus korupsi yang menjerat politikus PDI Perjuangan itu.

Febri menuturkan, kasus pertama yang menjerat Arief adalah suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPG) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono. “AW selaku ketua DPRD Kota Malang diduga menerima hadiah atau janji dari JES,” ujar Febri dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (11/8) petang yang disiarkan melalui kanal live di Twitter.

BACA JUGA: Ungkap Korupsi Rp 80 M di Bengkalis, KPK Jerat Dua Tersangka

Febri menuturkan, Arief diduga menerima uang Rp 700 juta dari Jarot. “Terkait pembahasan APBD Perubahan Kota Malang 2015,” sebutnya.

Karena itu, KPK menjerat Arief dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sedangkan JES sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA: Beginilah Kondisi Rumah Sekap KPK, Rp 2,5 Juta per Bulan

Adapun kasus lainnya yang menjerat Arief adalah suap terkait proyek Jembatan Kedung Kadang yang didanai APBD. Nilai proyek yang didanai APBD tahun jamak itu mencapai Rp 98 miliar.

Febri menuturkan, Arief dalam kasus itu diduga menerima suap dari pengusaha berinisial HM selaku komisaris PT ENK. “Ada penerimaan uang Rp 250 juta,” sebut Febri.

BACA JUGA: Hmmm... Beginilah Penampakan Rumah Sekap KPK di Depok

Untuk itu, KPK menjerat Arief dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sedangkan HM sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Febri menambahkan, KPK juga sudah melakukan penggeledahan di Malang sejak beberapa hari lalu hingga hari ini. Lokasi yang digeledah antara lain Pemkot Malang, gedung DPRD Kota Malang, serta rumah pribadi wali kota Malang. “Hari ini penggeledahan di kantor Bappeda Kota Malang,” sebut Febri.

Dari penggeledahan itu, KPK menyita berbagai dokumen, ponsel para pejabat Pemkot dan DPRD Malang, serta uang. Ada uang Rp 20 juta, SGD 955 dan RM 911. “Uang disita dari rumah dinas AW (Arief, red),” sambung Febri.

Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch itu menambahkan, tim penyidik KPK masih bertahan di Malang hingga pekan depan. “Pemeriksaan saksi-saksi akan dilakukan mulai minggu depan di Malang,” pungkasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pejabat Bakamla Tersangka Suap Kena Jumat Keramat KPK


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler