JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Luthfi Hasan Ishaaq dijerat dalam kasus korupsi bukan karena menjadi Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sebab, Luthfi dijerat karena sebagai anggota DPR RI menerima uang suap dari perusahaan importir daging sapi.
"Bukan karena LHI (Luthfi, red) Presiden PKS, tapi dia sebagai penyelenggara negara," kata Johan, kepada wartawan di Kantor KPK, Senin (13/5).
Dia menegaskan, KPK tidak berniat mengaitkan kasus itu dengan PKS. "Kebetulan saja sebagai penyelenggara negara, LHI juga Presiden PKS," tandas Johan.
Johan pun mencontohkan Anas Urbaningrum yang menjadi tersangka korupsi. "Jadi tersangka bukan karena Ketua Umum Partai Demokrat, tapi dugaan menerima pemberian terkait posisinya sebagai penyelenggaran negara saat masih jadi anggota DPR," tandas Johan.
Lantas mengapa KPK juga memeriksa Anis Matta yang menggantikan Luthfi sebagai Presiden PKS? Johan menegaskan, Anis diperiksa sebagai saksi bagi Ahmad Fathanah, kurir suap yang juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ada informasi yang perlu dikonfirmasi KPK ke Anis untuk melengkapi berkas AF dalam konteks dugaan TPPU," paparnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dorong Temuan Proyek Aneh DPR Dilapor ke KPK
Redaktur : Tim Redaksi