jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto alias BTO sebagai tersangka praktik mafia migas. Bambang diduga terlibat dalam suap kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services (PES) selaku subsidiary company PT Pertamina.
"KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni, BTO, managing director Pertamina Energy Service Pte Ltd periode 2009-2013. BTO juga menjabat sebagai direktur utama Petral sebelum dilakukan penggantian pada 2015," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (10/9).
BACA JUGA: Siap-siap! KPK Sudah Mulai Garap Kasus Petral
Laode menerangkan, awalnya tersangka Bambang diangkat menjadi Vice President Marketing PES pada 6 Mei 2009. Tugas Bambang antara lain membangun dan mempertahankan jaringan bisnis dengan komunitas perdagangan, mencari peluang dagang yang akan menambah nilai untuk perusahaan, mengamankan ketersediaan suplai, serta melakukan perdagangan minyak mentah dan produk kilang.
"Pada 2008, saat tersangka BTO masih bekerja di kantor pusat PT Pertamina, yang bersangkutan bertemu dengan perwakilan Kernel Oil Ltd yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES atau PT Pertamina," ujar Syarif.
BACA JUGA: Usut Petral, KPK Sudah Kantongi Tersangka Mafia Migas
Syarif menambahkan, pada saat tersangka menjabat sebagai Vice President Marketing, PES melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan PT Pertamina yang dapat diikuti oleh National Oil Company, Major Oil Company, Refinery, maupun trader.
Kemudian, Syarif menjelaskan, pada periode 2009 sampai Juni 2012, perwakilan Kernel Oil beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES atau PT Pertamina.
BACA JUGA: Endus di Petral Ada Korupsi, KPK Langsung Buru Bukti
"Tersangka BTO selaku VP Marketing PES membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang. Dan sebagai imbalannya diduga Bambang Irianto menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri," papar Syarif.
Bahkan, kata Syarif, tersangka mendirikan Siam Group Holding Ltd untuk menampung penerimaan tersebut. Adapun, perusahaan itu memiliki kedudukan hukum di British Virgin Island yang dikenal sebagai surga perusahaan cangkang.
Atas dugaan tersebut, Bambang disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga