jpnn.com - jpnn.com - Pengembangan kasus suap pengadaan pupuk 2010-2012, yang telah menjerat mantan Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwa membuahkan hasil.
Penyidik KPK menemukan indikasi korupsi lain yakni terkait pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011 dan 2012-2013.
BACA JUGA: Please, Jangan Mendorong Habib Rizieq Laporkan Megawati
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, untuk pengadaan 2010-2011 penyidik menetapkan tiga tersangka.
Yakni, Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jateng periode 2010-2011 HSW, Direktur Utama PT Berdikari 2010-2011 ASS, dan Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jateng periode 2010-2011 BW.
BACA JUGA: Habib Rizieq, Yakinlah Bu Mega Tak Menghina Umat Islam
Sedangkan pengadaan periode 2012-2013 penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Dirut PT Berdikari Persero periode 2012-2013 LEA , dan Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jateng periode 2012-2013 THS.
Febri menjelaskan, HSW, ASS, dan BW diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dalam kegiatan pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit 1 Jateng periode 2010-2011.
BACA JUGA: Ormas Penolak Pancasila Berarti Melanggar Konstitusi
"Sedangkan, LEA dan THS diduga telah melakukan perbuatan yang sama untuk periode 2012-2013," kata Febri di kantor KPK, Selasa (17/1).
Febri menjelaskan lima tersangka ini dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 65 KUHP.
"Perkara ini pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah diproses," tegas Febri.
Bedanya, perkara lama merupakan suap untuk pemenangan perusahaan yang mengikuti tender. Sedangkan yang baru ini diduga terjadi korupsi dalam pengadaannya.
Dia menjelaskan, dalam kasus pengadaan pupuk urea ini tersangka diduga melakukan penggelembungan harga yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 10 miliar.
Bahkan diduga kerugian negara itu mengalir ke sejumlah pihak. "Baik itu perorangan maupun korporasi. Kami akan terus kembangkan," tandas dia.
Febri mengatakan, penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan perhitungan kerugian negara. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2017, Bu Susi: Saya Akan Melanjutkan
Redaktur & Reporter : Boy