JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat mantan kepala daerah. Kali ini, komisi pimpinan Abraham Samad itu menetapkan mantan Wali Kota Cilegon, Aat Syafaat sebagai tersangka korupsi.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa Aat menjadi tersangka dugaan kprupsi pembangunan Dermaga Kubang Sari di Cilegon, Banten. "Sudah cukup bukti bagi kami untuk menaikkan penyelidikan dugaan korupsi proyek Dermaga Kubang Sari Ceilegon ke tingkat penyidikan. Tersangkanya adalah AS (Aat Syafaat), bekas Wali Kota Cilegon," kata Johan di KPK, Senin (23/4).
Menurut Johan, kasus itu bermula dari kesepakatan antara PT Krakatau Steel dengan Pemkot Cilegon, tentang tukar guling lahan untuk pembangunan pabrik Krakatau Posco dan Dermaga Kota Cilegon. Dari kesepakatan itu, Pemkot Cilegon menyerahkan 65 hektare lahannya di Kelurahan Wanasri ke PT KS untuk pembangunan pabrik Krakatau Posco.
Sedangkan PT KS menyerahkan tanah seluas 45 hektar di Kelurahan Kubang Sari kepada Pemkot Cilegon untuk digunakan sebagai dermaga Kota Cilegon. Tapi KPK menemukan adanya indikasi korupsi dalam riuslag itu.
Menurut Johan, dari hitungan KPK terdapat kerugian negara sekitar Rp 11 miliar. Oleh KPK, Aat yang menjadi Wako Cilegon periode 2005-2010 dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SKB Ahmadiyah Diakui tak Memuaskan Semua Pihak
Redaktur : Tim Redaksi