JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap revisi Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang anggaran PON Riau. Dua tersangka itu itu adalah Mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas dan anggota DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin.
Lukman Abbas yang kini menjabat staf ahli Gubernur Riau, diduga sebagai pemberi suap. Lukman juga dikenal sebagai orang dekat Gubernur Riau Rusli Zainal. Sementara Taufan Andoso diduga ikut penerima pemberian terkait pembahasan Perda Nomor 6 tahun 2010 itu.
"Pengembangan penyidikan kasus Suap PON Riau, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni LA (Lukman Abbas) dan TAY (Taufan Andoso Yakin)," ungkap Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam konferensi pers di gedung KPK, Selasa (8/5).
Johan menambahkan, penyidikan tidak akan berhenti pada penetapan dua tersangka itu saja. Sebab, penyidik masih terus melakukan pengembangan dan masih ada saksi-saksi yang akan diperiksa.
Oleh KPK, Lukman dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sedangkan Taufan Andoso Yakin disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b dan/atau pasal 5 ayat (2) dan/atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Meski demikian Johan belum bisa memastikan rencana penahanan terhadap Lukman dan Taufan. Namun yang pasti, saat ini Lukman masih menjalani pemeriksaan di KPK. "Soal penahanan, nanti tergantung penyidik," imbuh Johan.
Jauh-jauh hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Lukman sudah terlebih dulu dimasukkan dalam caftar cegah di Imigrasi. KPK juga sudah memasukkan nama Gubernur Riau Rusli Zainal dalam cegah agar tidak bisa pergi ke luar negeri.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Butuh Rp 1 Triliun Naikkan Gaji Hakim
Redaktur : Tim Redaksi