KPK Jerat Pejabat Ditjen Pajak dengan Pasal Pencucian Uang

Selasa, 15 Februari 2022 – 11:32 WIB
Perkom 1/2022 KPK. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Angin Prayitno Aji (APA), dengan pidana baru.

Angin dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA: Sedih, Fairuz A Rafiq Cuma Bisa Menangis, Enggak Berdaya

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan APA sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/2).

KPK mensinyalir beberapa aset Angin berasal dari hasil suap perpajakan telah disamarkan. Penyidik sudah mengantongi bukti yang cukup untuk mengembangkan kasus itu.

BACA JUGA: KPK Periksa Aloysius Sutjipto Terkait Kasus Korupsi Jalan

"Menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi," ujar Fikri.

KPK akan mencari bukti lain terkait dugaan pencucian uang ini. Pencarian bukti juga akan dilakukan dengan pemeriksaan saksi.

BACA JUGA: 3 Sayuran ini Bisa Dongkrak Gairah Seks di Ranjang, Jos!

"Perkembangan akan diinformasikan," tutur Fikri.

Angin dihukum sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus ini.

Angin diyakini bersalah menerima suap dari tiga perusahaan.

Tiga perusahaan itu yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama, dan PT Panin. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler