jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Widya Sapta Colas (WASCO) periode 2013-2015 Aloysius Sutjipto.
Eks Dirut Wijaya Karya (Wika) itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun anggaran 2013-2015.
BACA JUGA: Kasus Suap Rahmat Effendi, Inayatullah Digarap KPK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan leterangan Aloysius sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka M Natsir (MNS).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Fikri dalam keterangannya, Senin (14/2).
BACA JUGA: Hari Ini Sidang Vonis Azis Syamsuddin, KPK Berharap Begini
Fikri enggan menjelaskan materi yang akan didalami penyidik terhadap Aloysius.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sepuluh orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis.
BACA JUGA: KPK Sinyalir Bakal Jerat Ketua DPRD Bekasi di Kasus Rahmat EffendiÂ
Mereka ialah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) M Nasir dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tirtha Adhi Kazmi.
Kemudian, delapan kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim alias Tando.
Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait empat proyek di Riau. Di antaranya, terkait pengaturan tender, hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, dan hasil yang kualitasnya jauh dari yang dipersyaratkan.
Atas perbuatannya, sepuluh tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga