KPK Jerat Pelatih Golf dengan UU TPPU

Kamis, 14 November 2013 – 23:45 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Deviardi, pelatih golf bagi mantan Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Minyak dan Gas Bumi, Rudi Rubiandi, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jerat UU TPPU untuk Deviardi itu merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di SKK Migas.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, Deviardi ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang sejak Selasa (12/11) lalu. "Penyidik menemukan indikasi dan bukti permulaan cukup dugaan terjadinya TPPU dengan tersangka D (Deviardi)," kata Johan  kepada wartawan, Kamis (14/11).

BACA JUGA: Kubu Anas Minta KPK Sentuh SBY dan Ibas

Oleh KPK, Ardi -panggilan Deviardi- dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelumnya, Ardi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Ardi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Rudi Rubiandini dan Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya.

Rudi juga dijerat sebagai tersangka TPPU. Sedangkan Simon sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Akan Terulang jika Perusuh Tidak Ditindak Tegas

BACA JUGA: Syarief Ragukan Surat Kaleng Pegawai KPK untuk Anas

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruhut Sebut Sutan Ikut Kecipratan Uang Nazaruddin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler