KPK Jerat Petinggi Perusahaan BUMN Penerima Hadiah

Selasa, 08 Maret 2016 – 20:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan petinggi PT Berdikari (Persero) Siti Marwa sebagai tersangka kasus gratifikasi. Ia diduga menerima hadiah terkait pengadaan atau pembelian pupuk urea oleh PT Berdikari (persero) pada 2010-2012.

"Berdasarkan pengembangan penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status perkara dan KPK menetapkan SM sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (8/3).

BACA JUGA: Film Indonesia Bisa Tumbuh Tanpa Peran Pemerintah

Dia menjelaskan, Siti saat masih menjadi direkrut keuangan PT Berdikari 2010-2012 diduga menerima hadiah. Padahal, kata Priharsa, pemberian itu patut diduga terkait dengan posisi Siti di PT Berdikari.

Priharsa memang tak menyebut angka pasti pemberian itu. "Tapi, yang bersangkutan mendapat uang lebih dari Rp 1 miliar dari sejumlah perusahaan," katanya.

BACA JUGA: Ternyata 2,7 Juta KK Belum Nikmati Listrik

Lalu siapa pemberinya? Priharsa juga belum mau menyebutkannya. "Sampai saat ini tersangka baru satu, SM," katanya.

Atas perbuatannya, Siti dijerat pasal 12 b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Asli Lucu! Meme Politis Jelang Gerhana Matahari Total

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Masih Kecewa dengan Konten Siaran TV, Nilainya?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler