jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil alias RIZ sebagai tersangka kasus suap. Lembaga antirasuah itu menduga Rizal menerima suap terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, Rizal diduga menerima suap dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta alias LJP. "KPK membuka penyidikan baru dengan dua orang tersangka, RIZ anggota BPK dan LJP, komisaris utama PT Minarta Dutahutama," kata Saut dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (25/9).
BACA JUGA: Rizal Djalil: Banyak Orang Bertanya, Mengapa Peluncuran Buku Digelar di DPR?
Saut menjelaskan, suap untuk Rizal terkait audit terhadap Direktorat SPAM Kementerian PUPR berdasar Surat Tugas BPK RI pada 21 Oktober 2016. Awalnya, ada temuan penyimpangan sebesar Rp 18 miliar.
“Namun kemudian berubah menjadi sekitar Rp 4,2 miliar," ungkap Saut.
BACA JUGA: Komisi XI Gelar Rotasi Jelang Pemilihan Anggota BPK
Lebih lanjut Saur mengatakan, Rizal pernah memanggil Agus Ahyar selaku Direktur SPAM Kementerian PUPR ke gedung pusat BPK. “Kemudian (Rizal, red) menyampaikan akan ada pihak yang mewakilinya untuk bertemu dengan Direktur SPAM," tutur Saut.
Selanjutnya, perwakilan Rizal menemui Ahyar untuk menyampaikan pesan. Isi pesannya adalah keinginan perwakilan Rizal untuk mengikuti kegiatan pengadaan proyek SPAM.
BACA JUGA: KPK Sebut Empat Pejabat Kemen-PUPR Terlibat Suap Proyek SPAM
Adapun yang jadi incaran adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria. Pagu anggarannya Rp 79,27 miliar.
PT Minarta Dutahutama akhirnya menjadi kontraktor proyek tersebut. Sebelumnya, Leonardo sebagai komisaris utama PT Minarta mengenal Rizal pada 2015-2016 di Bali melalui perantara.
Leonardo memperkenalkan diri sebagai kontraktor proyek di Kementerian PUPR. "Melalui seorang perantara, LJP menyampaikan akan menyerahkan uang Rp 1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk RIZ melalui pihak lain," kata dia.
Selanjutnya, ada uang sebanyak SGD 100 ribu dari Leonardo untuk Rizal. Uang dalam pecahan SGD 1.000 itu diserahkan kepada salah satu kerabat Rizal di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Karena itu Rizal sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Adapun jerat untuk Leonardo selaku tersangka pemberi suap adalah Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga