Komisi XI Gelar Rotasi Jelang Pemilihan Anggota BPK

Jumat, 20 September 2019 – 22:10 WIB
Gedung DPR RI. ILUSTRASI. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Komisi XI akan menggelar fit and proper test terhadap 30 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum pernah mengikuti agenda itu pada 23-25 September 2019.

Dengan demikian, ada 62 pendaftar yang bakal mengikuti fit and proper test oleh Komisi XI.

BACA JUGA: Ketua BPK Usulkan Dana Hibah untuk KONI Ditiadakan

“Pada Rabu malam akan dilakukan pemilihan,” kata anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan Supratikno, Jumat (20/9).

Anggota Komisi XI dari Fraksi PAN M Najib Qodratullah juga membenarkan bahwa pihaknya akan mengundang 30 nama calon anggota BPK untuk mengikuti fit and proper test.

BACA JUGA: Inilah 15 Calon Anggota BPK Pilihan DPD

“Hal ini sejalan dengan UU BPK dan merespons rekomendasi DPD RI,’ ujarnya.

Sementara itu, Fraksi Partai Golkar melakukan rotasi besar-besaran terhadap anggotanya yang menduduki posisi di Komisi XI.

BACA JUGA: Pembelaan Misbakhun untuk Komisi XI DPR soal Batalnya Raker dengan Menkeu

Kabar itu diperkuat melalui surat Fraksi Partai Golkar yang ditandatangani oleh Ketua Fraksi Adies Kadir.

Dalam surat bernomor SJ.00.2641/FPG/DPRRI/IX/2019 itu terungkap bahwa tujuh anggota Komisi XI dari Partai Golkar diganti.

“Sehubungan dengan hal tersebut, perlu diadakan pergantian sementara keanggotaan komisi dari FPG dalam acara tersebut. Merujuk undangan Komisi XI Nomor PW/15702/DPRRI/IX/2019 tanggal 15 September 2019 perihal undangan rapat internal dengan acara calon anggota BPK," demikian bunyi surat tersebut.

Adapun beberapa anggota Fraksi Golkar yang dialihkan di antaranya Melchias Markus Mekeng yang merupakan Ketua Komisi XI DPR. Dia digeser ke Komisi V. Keputusan ini berlaku sejak 19 September 2019.

Selain Mekeng, anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar yang juga pindah ke Komisi V adalah Andi Achmad Dara.

Sementara itu, anggota Komisi XI Muhammad Nur Purnomosidi dialihkan ke Komisi VII, Muhammad Sarmuji (Komisi I), Mukhamad Misbakhun  dan Ahmadi Noor Supit (Komisi III), serta Agun Gunanjar Sudarsa (Komisi IX).

Adapun pengganti ketujuh anggota Komisi XI itu ialah Muhidin Muhammad Said dari Komisi V, Maman Abdurrahman (Komisi VII), Bobby Adhityo Rizaldi (Komisi I), Saiful Bahri Ruray (Komisi III), Saniatul Lativa (Komisi V), Joh Kenedy Aziz (Komisi III), dan Andi Fauziah (Komisi IX).

Pada surat tersebut tidak dijelaskan secara detail latar belakang perpindahan anggota Komisi XI. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... FSP BUMN: Langkah Komisi XI Menguji Calon Anggota BPK Sudah Tepat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Komisi XI DPR   BPK  

Terpopuler