KPK Jerat Rusli dengan Dua Kasus Korupsi

Jumat, 08 Februari 2013 – 22:11 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi mengumumkan status Gubernur Riau, Rusli Zainal sebagai tersangka. Tak tanggung-tanggung, RZ -sebutan beken bagi Rusli- dijerat dengan dua kasus korupsi sekaligus.

Pertama, Rusli menjadi tersangka kasus suap revisi Perda tentang pengikatan dana APBD untuk pembangunan venue PON Pekanbaru. Sedangkan kasus kedua yang menjerat RZ adalah dugaan korupsi pemberian izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak dan Pelalawan, 2005-2006.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan bahwa untuk kasus suap PON, Rusli dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "RZ diduga memerintahkan menyuap DPRD Riau terkait revisi Perda PON," ungkap Johan di kantornya, Jumat (8/2).

Sedangkan untuk kasus kehutanan, Rusli dijerat dengan  pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Yang bersangkutan diduga menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri sendiri, pihak lain atau korporasi," sebut Johan.

Untuk kasus suap PON, sejumlah nama sudah diadili dan mendapat putusan pengadilan. Termasuk di antaranya adalah bekas anak buah Rusli di Pemprov Riau, yakni Eka Dharma Putra yang dinyatakan terbukti menyuap DPRD Riau.

Demikian pula dalam kasus hutan yang juga sudah menyeret sejumlah kepala daerah di Riau, yakni bekas Bupati Palalawan Tengku Azmun dan Bupati Siak Arwin AS. Dalam penyalahgunaaan penerbitan IUPHHK-HT di Kabupaten Siak dan Palalawan itu, kerugian negaranya mencapai Rp 470 miliar.

Johan menambahkan, sampai saat KPK belum mengantongi jadwal pemeriksaan atas Ruzli. "Yang pasti tersangka sudah kita cegah, jadi sewaktu-waktu kita panggil untuk diperiksa, tidak berada di luar negeri," sebut Johan.

Ditambahkannya pula, dua kasus yang menjerat Rusli itu merupakan hasil pengembangan penyidikan KPK. Termasuk pula, pengembangan dari fakta-fakta yang muncul di persidangan. "Yang pasti KPK sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan RZ sebagai tersangka," pungkasnya.(fat/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Awas, Politisi Digarap Operasi Sunyi Senyap

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler