KPK Jerat Wakil Rektor UI

Kamis, 13 Juni 2013 – 22:22 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek teknologi informasi di Perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011. Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, menyatakan, penyidik KPK sudah mengantongi bukti cukup untuk menjerat Tafsir.

"Disimpulkan bahwa TN (Tafsir Nurchamid, red) Warek Bidang SDM, Keuangan dan Administrasi sebagai tersangka," kata Johan dalam konprensi pers di Kantor KPK, Kamis (13/6), malam.

Dijelaskan Johan, TN diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. "Diduga sementara ini (TN) dianggap punya tanggung jawab secara hukum," kata Johan.

Modus yang digunakan Tafsir dalam korupsi proyek Perpustakaan UI itu adalah penggelembungan harga yang mengakibatkan kerugian negara. Menurut Johan, jumlah kerugian negara dalam kasus itu masih dihitung.  "Nanti tanya ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan, red)," ujar Johan.

Lebih jauh Johan mengatakan, dalam penyidikan kasus itu KPK tidak akan berhenti pada tersangka Tafsir saja. Sebab, lanjutnya, KPKmasih terus melakukan pengembangan kasus ini. "Kita belum berhenti sampai titik ini saja," tegasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Publik Cari Antitesis Model Kepemimpinan SBY

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler