KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa

Rabu, 01 Mei 2024 – 00:02 WIB
Bupati Mimika Eltinus Omaleng. foto: dok Ridwan/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan tangkap paksa terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng terdakwa kasus korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 Mimika. 

"Kami menunggu iktikad baik Eltinus Omaleng, jika panggilan itu tetap diabaikan maka Jaksa KPK bisa melakukan tangkap paksa," Kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Selasa (30/4) sore. 

Dia dengan tegas meminta Bupati Mimika Eltinus Omaleng datang menyerahkan diri jika memang memiliki iktikad baik, mengingat putusan Kasasi MA telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dengan demikian, putusan itu bisa langsung dieksekusi.

“Teknisnya biasa saja. Pertama kita menghormati mereka. Kalau dia punya iktikad baik, dia datang (ke KPK), namun apa boleh buat, kami panggil dengan upaya paksa. Saya kira begitu saja, sederhana saja,” tutur Tanak.

Sebelumnya, MA menyatakan telah mengirimkan petikan putusan kasasi yang diajukan Jaksa KPK terkait putusan bebas Eltinus Omaleng pada Senin (29/4/2024).

Putusan itu menyatakan Eltinus terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Dengan demikian, MA menganulir atau membuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar Nomor 2/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Mks yang melepas Eltinus dari jerat hukum tidak berlaku.

Karena putusan MA, Eltinus dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara. (mcr30/jpnn) 

BACA JUGA: Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler