KPK Kaji Pemberi Sumbangan

Senin, 25 Juni 2012 – 16:17 WIB
JAKARTA - Banyaknya dukungan dari masyarakat untuk memuluskan rencana pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak serta-merta diterima oleh lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menegaskan bahwa KPK tetap menerapkan prinsip prudentiality dalam menerima sumbangan yang akan diberikan untuk pembangunan gedung baru KPK tersebut.

"KPK berhati-hati, sumbangan harus dikaji. Kami tidak menghentikan orang menyumbang, hanya jangan sampai niat baik orang ingin menyumbang punya implikasi terhadap KPK," ujar Bambang dalam jumpa pers di gedung KPK, Senin (25/6).

Dia menjelaskan partisipasi publik disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang KPK dan Undang-undang Tipikor. Salah satu peran serta masyarakat itu dalam bentuk partisipasi publik yang mendukung wacana pembangunan gedung baru KPK saat ini.

Makanya, lanjut Bambang, KPK akan mengkaji bagaimana mekanisme penerimaan uang dari partisipasi masyarakat ini. "Sebaiknya memang tidak dikelola langsung oleh KPK,
apalagi potensial dana publik bisa jadi tuduhan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," jelas Bambang.

Selain itu juga perlu difikirkan kalau uang itu harus masuk dulu ke kas negara sebagai penerimaan lain. Kemudian bagaimana jika tanda bintang yang ada di pengajuan anggaran ke DPR di cabut, mau dikemanakan uang sumbangan masyarakat.

"Makanya pemberi sumbangan juga harus jelas, darimana uangnya," tambah Wakil Ketua yang akrab disapa BW itu.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KB Untuk Pekerja dan Transmigran

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler