KPK Kaji Potensi Benturan Kepentingan Pendanaan Pilkada

Minggu, 03 Juli 2016 – 02:03 WIB
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil kajian tentang potensi benturan kepentingan pada pendanaan pemilihan kepala daerah, Rabu (29/6) di gedung KPK.
Latar belakang kajian ini ialah besarnya biaya politik yang digunakan dalam sebuah perhelatan pilkada. Bahkan, hasil kajian Kementerian Dalam Negeri menyebutkan kisaran Rp 20 miliar hingga Rp 30 miliar bagi seseorang yang ingin menjadi wali kota/bupati, serta Rp 100 miliar untuk gubernur.

KPK melakukan studi dengan metode telesurvei terhadap 140 calon kepala daerah dan 146 calon wakil kepala daerah yang kalah dalam Pilkada serentak di 259 daerah pemilihan.

BACA JUGA: Kolinlamil Komitmen Terhadap Konektivitas Maritim

Responden akan dibagi merata berdasarkan klasifikasi kekayaan sumber daya alam berdasarkan data laporan realisasi anggaran transfer dana bagi hasil sumber daya alam.

Adapun ruang lingkup sumber daya yang dimaksud adalah minyak bumi, gas bumi, pertambangan umum, panas bumi, hasil kehutanan, hasil perikanan.

BACA JUGA: TNI Dilibatkan Dalam Operasi Militer Pembebasan Sandera? Ini Harus Diutamakan

Dari kajian ini, KPK mengidentifikasi potensi benturan kepentingan cakada terkait sumbangan Pilkada.

Menurut Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief, kajian ini penting dilakukan untuk menentukan strategi pencegahan korupsi yang akan dilakukan KPK, terutama terhadap kepala daerah terpilih, agar tidak terjerumus pada benturan kepentingan yang berujung korupsi.

BACA JUGA: Menteri Yuddy Pastikan Kendaraan Dinas Tidak Digunakan Mudik

“Kajian ini mudah-mudahan dapat memberikan perbaikan terhadap peraturan pengawasan serta mekanisme pendanaan Pilkada yang terlepas dari benturan kepentingan,” kata Syarief.

Hadir pula anggota  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono, dan Sekjen Badan Pengawas Pemilu Gunawan Suswantoro.
Hasil kajian menunjukkan pada aspek pelaporan, pengeluaran aktual pilkada lebih besar dari harta kekayaan pada LHKPN. Sebanyak 51,4 persen responden mengeluarkan dana pilkada melebihi kemampuan harta kas yang dimiliki. Sebanyak 16,1 persen responden mengeluarkan dana pilkada melebihi total harta yang dimiliki.

Semua pengeluaran tidak dicantumkan ke dalam laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK), dan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK).

Tingkat kepatuhan pelaporan rendah dan isi laporan dimungkinkan tidak jujur dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Selain itu, sebagian besar penegakan peraturan mengenai pilkada, terutama terkait pendanaan (Undang-undang maupun Peraturan KPU) dalam hal mepatuhan, akurasi maupun penegakan sanksi, juga tidak efektif.

Di sisi lain, pemberian sumbangan juga menciptakan potensi benturan kepentingan pada saat menjabat pimpinan daerah.

Faktanya, mayoritas pasangan calon menerima sumbangan untuk menutupi kesenjangan antara harta kas dan pengeluaran pikada.

Hasil kajian menemukan bahwa sumbangan yang diterima tidak semua dilaporkan ke dalam LPSDK (tingkat kepatuhan populasi 64 persen). Bahkan, calon kepala daerah menyadari bahwa terdapat konsekuensi saat menerima sumbangan (56,3 persen).

Hasil kajian memperlihatkan, konsekuensi sumbangan yang akan dibayarkan, berupa kemudahan perizinan (65,7 persen), kemudahan akses menjabat di pemerintah (60,1 persen). Kemudian kemudahan ikut serta dalam pengadaan barang atau jasa pemerintah (64,7 persen), keamanan dalam menjalankan bisnis (61,5 persen), mendapatkan akses dalam menentukan kebijakan/peraturan daerah (49,3 persen)  dan mendapatkan bantuan kegiatan sosial/hibah (51,7 persen).

Soni Sumarsono mengatakan, hasil kajian KPK merupakan potret realitas yang tidak dapat dielakkan sebagai bagian dari proses demokrasi yang mahal. Ia menyimpulkan, pasangan calon tidak akan nyalon  tanpa sumbangan dari pihak ketiga.  Sumbangan tersebut tidak akan diberikan tanpa motif.

“Berani nyalon karena ada donatur, atau juga bisa sebagai spekulasi untuk memancing calon donatur,” katanya.

Anggota KPU Ida Budhiati menilai bahwa kajian ini memperlihatkan semangat KPK dalam mendorong lahirnya kontestasi demokrasi yang transparan, bersih dan berintegritas.

Ida setuju atas rekomendasi KPK mengenai perlunya lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu menyusun regulasi yang kuat agar tidak terjadi pasang-surut sebagaimana terjadi pada peraturan kampanye dan biaya kampanye. “KPU dibebaskan kepalanya, tapi ekornya masih dipegang,” katanya.

Gunawan Suswantoro mengapresiasi hasil kajian ini. Menurutnya, hasil kajian ini tak jauh berbeda dengan yang telah dilakukan Bawaslu usai perhelatan Pilkada serentak di 11 kabupaten/kota.

Ia menyoroti mengenai sanksi yang tepat untuk para pasangan calon yang melanggar, sebaiknya diancam dengan sanksi diskuilifikasi. “Karena para pasangan calon itu lebih takut didiskuilifikasi ketimbang ancaman pidana. Itu menurut saya lebih efektif,” katanya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Terima Bintang Kehormatan TNI AL


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler