Menteri Yuddy Pastikan Kendaraan Dinas Tidak Digunakan Mudik

Sabtu, 02 Juli 2016 – 23:22 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi didampingi Sesmen PAN-RB Dwi Wahyu Atmaji melakukan inspeksi kendaraan dinas di lingkungan instansi pemerintah, Sabtu (2/6).

Menteri Yuddy menindaklanjuti Surat Edaran (SE) terkait Larangan Menggunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran.

BACA JUGA: Kapolri Terima Bintang Kehormatan TNI AL

Ia pun mengecek jumlah kendaraan operasional yang terparkir dengan jumlah yang ada dalam data. Secara umum instansi pemerintah cukup disiplin dengan mengembalikan seluruh kendaraan dinas operasional ke kantor masing-masing selama cuti bersama.

Selanjutnya, atas pertimbangan optimalisasi pelayanan publik, Menteri Yuddy juga mengimbau untuk tidak mengambil cuti pasca Lebaran bagi seluruh aparatur negara kecuali untuk alasan penting.

BACA JUGA: Gerindra: Ancaman Banjir Harusnya Bisa Diantisipasi

"Seluruh aparatur negara tidak diberikan cuti kecuali memang dia ada alasan yang urgen," ujar Menteri Yuddy seperti dilansir siaran pers Humas KemenPAN-RB.

Menurutnya, berdasarkan laporan para pejabat pembina kepegawaian di berbagai instansi pemerintah, saat ini sudah ada ribuan surat cuti yang telah disetujui dibatalkan oleh para pimpinan instansi.

BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Minta Rumah Sakit Juga Disanksi

Imbauan tersebut sudah disosialisasikan sejak Menteri Yuddy melakukan blusukan ke sejumlah pelayanan publik di Banten. Kemudian tanggal 27 Juni 2016, Menteri Yuddy mengeluarkan surat bernomor B/2337/M.PANRB/06/2016 tertanggal 27 Juni 2016, tentang Himbauan Untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1437 H.

Setelah cuti bersama, diperkirakan ada 10 persen dari total Aparatur Sipil Negara (ASN) 450 ribu yang mengambil cuti. "Dengan adanya surat tersebut, ASN yang mengambil cuti dapat ditekan setidaknya menjadi 4,5 persen," jelas Yuddy.

Di Kementerian PAN-RB, awalnya menerima 35 pengajuan cuti. Setelah dikeluarkannya imbauan Menteri PANRB, hanya tiga orang saja yang diberikan cuti.

"Tiga orang tersebut memang mempunyai alasan penting mengapa mengambil cuti yakni ada pegawai yang keluarganya meninggal, sudah dijadwalkan tunangan, serta mendampingi suami wisuda di luar negeri," jelas Seketaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji.

Menteri Yuddy berharap seluruh aktivitas pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Ia juga meminta agar para pimpinan instansi pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan larangan mengambil cuti tahunan itu, untuk menjaga kedisiplinan aparatur negara, baik PNS maupun anggota TNI dan Polri.

Lebih lanjut, upaya Menteri Yuddy untuk melarang seluruh PNS menerima THR atau parsel kepada pihak lain juga tidak main-main. Di rumah guru besar ini pun dipasang stiker yang berisi larangan menerima parsel atau bingkisan lebaran.

"Stiker ini dipasang sebagai bentuk kesungguhan saya sebagai Menteri yang membidangi aparatur sipil negara untuk tidak menerima parsel atau bingkisan lebaran," ujar Menteri Yuddy.

Dalam stiker tersebut tertulis 'Mohon Maaf Tidak Menerima Parsel/ Bingkisan Lebaran Dalam Bentuk Apapun' disertai gambar ASN yang tidak menerima kado. Menurut Yuddy, larangan ini efektif untuk mencegah tindakan suap menyuap antara PNS dengan pihak ketiga.

"Kalau di rumah Menteri sendiri kami selalu menolak setiap orang yang ingin memberikan bingkisan dalam bentuk besar," kata salah satu satpam di kediaman Menteri Yuddy. Dia mengatakan, stiker larangan tersebut sudah dipasang sejak 3 hari yang lalu. Sehingga penjaga keamanan tahu jika ada yang memberikan bingkisan, apapun bentuknya, pasti akan ditolak. "Waktu itu kami pernah dikirimi bingkisan yang lumayan besar tetapi kami minta kembalikan lagi, karena sudah ada larangan untuk tidak menerima apapun," kata satpam tersebut.

Sebelumnya, Menteri PANRB mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/2343/M.PAN-RB/06/2016, yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur se Indonesia, dan Bupati maupun Wali Kota se Indonesia. Isinya terkait larangan untuk menerima THR ataupun hadiah dalam bentuk apapun.

Pertimbangan larangan ini karena pada prinsipnya setiap PNS dan anggota TNI/Polri telah bersumpah untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya tanpa mengharapkan imbalan. Selain itu, sudah ada peraturan perundang-undangan yang melarang PNS dan anggota TNI/Polri menerima gratifikasi.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat! Habis Lebaran Ada Tes CPNS untuk Bidan Desa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler