KPK Kaji Putusan Banding Syahrial Oesman

Rabu, 06 Januari 2010 – 13:39 WIB

JAKARTA --  mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman tampaknya belum bisa bernafas legaPasalnya, belum ada kepastian proses hukum yang membelitnya berhenti setelah ada putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor, yang menjatuhkan hukuman setahun penjara.

Atas putusan hukum tingkat banding itu, tidak tertutup kemungkinan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan PT DKI Jakarta itu

BACA JUGA: Besok, KPK Periksa Anggodo

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan, jaksa KPK masih akan mempelajari putusan tingkat banding itu.

"Jaksa masih mempelajari putusan itu, untuk menentukan banding atau tidak," ujar Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/1).

Seperti diberitakan, PT DKI Jakarta memvonis satu tahun penjara
Syahrial tetap dinyatakan bersalah menyuap beberapa anggota DPR RI agar izin alih fungsi hutan lindung Pantai Telang menjadi Pelabuhan Tanjung Apiapi (TAA), cepat terbit

BACA JUGA: Polri Sudah Kantongi Para Markus

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP," ujar Humas PT DKI Andi Samsan Nganro, saat dihubungi wartawan, Selasa (5/1).

Putusan yang dibacakan Selasa (5/1) oleh majelis hakim diketuai Celine Rumansi, dibantu anggota Andi Samsan Nganro, M Asadi Al Ma'ruf, Sudiro dan Ny Amik Sumandriatmi tersebut menilai formulasi putusan tingkat pertama (Tipikor) sudah tepat
Majelis bahkan menambah alasan meringankan, dimana proyek TAA sebenarnya sudah lama diprogramkan oleh gubernur Sumsel sebelumnya tapi gagal

BACA JUGA: Susno: Saya Anak Manis

"Yang dilakukan terdakwa untuk mempercepat rekomendasi pusat diperjuangkan oleh oleh terdakwaIni yang jadi alasan meringankan," ucap Andi.

Selengkapnya, Syahrial diharuskan menjalani hukuman selama setahun penjara berikut denda Rp 50 jutaDenda tersebut akan berubah menjadi hukuman badan tambahan selama 6 bulan jika sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap (incrach) tak dibayar.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor diketuai Teguh Harianto menyebutkan Syahrial hanya terbukti menganjurkan pemberian uang yang nilainya mencapai Rp 5 miliar ke sejumlah anggota Komisi IV periode 2004-2009Syahrial juga tak terbukti menikmati aliran uang suap-menyuap itu(sam/jpnn)
 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jusuf Manggabarani Resmi Wakapolri


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler