"Tolong dicatat. Dari dua bulan lalu, Abraham Samad sudah menemukan tersangkanya. Tapi ingat, di KPK itu berlaku kolektif kolegial," tutur Abraham di Istora Senayan, Jakarta, Senin (19/11).
Menurutnya, meski sudah cukup bukti untuk menetapkan tersangka kasus Century namun hal itu tidak bisa dilakukan tanpa persetujuan dari pimpinan KPK lainnya. Alasannya, KPK menganut prinsip kolektif kolegial dan masih harus menunggu keputusan penyidik.
"Saya hanya kasih contoh. KPK itu bukan kayak kejaksaan punya otoritas sendiri. Kita kolektif kolegial. Kalo dari bulan lalu Abraham Samad sudah tentukan dua tersangkanya," tuturnya mengulang penjelasan tersebut.
Hanya saja , Abraham tidak menyebutkan dua orang yang dimaksud. Bahkan saat ditanya apakah tersangka itu pejabat Bank Indonesia berinisial BM dan SF, dengan cepat Abraham langsung berkelit.
Menurutnya, KPK akan melakukan gelar perkara terlebih dulu yang hasilnya baru dapat diketahui besok. "Kita masih mau rembukan dulu. Teman-teman bersabar saja dulu yah," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, anggota Tim Pengawas (Timwas) DPR untuk Tindak Lanjut Penanganan Bank Century, Akbar Faisal mengungkapkan bagwa sudah ada dua BI yang bakal ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya berinisial BM dan SF.
Mereka adalah orang yang selama ini menangani perbankan dan pemberian dana talangan dalam bentuk fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) senilai Rp 600 miliar. Namun, hingga kini pihak KPK belum membenarkan kebenaran informasi itu.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP tak akan Intervensi KPK Dalam Kasus Century
Redaktur : Tim Redaksi