jpnn.com - JPNN.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi tidak tinggal diam atas penolakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mencabut hak politik terdakwa suap raperda reklamasi Teluk Jakarta, mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Gerindra M Sanusi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK akan menempuh upaya hukum selanjutnya atas vonis majelis. Apalagi, vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU KPK.
BACA JUGA: Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Digarap KPK
"Akan disampaikan selanjutnya upaya hukum apa (yang ditempuh) KPK," ujar Febri, Jumat (30/12).
Febri mengatakan, pemberian sanksi pencabutan hak politik sebenarnya untuk memberikan efek jera. Supaya tidak terjadi lagi korupsi di sektor politik.
BACA JUGA: Bupati Klaten Dibungkus Penyidik KPK
Sebab, lanjut Febri, banyak risiko dan kerugian yang diaalmi masyarakat dari orang yang pernah terpidana kasus korupsi di dunai politik.
Terlebih lagi, ada fenomena mantan terpidana maju dalam kontestasi politik.
BACA JUGA: Stop Press! KPK Gelar OTT di Klaten
Karenanya KPK berharap jajaran Mahkamah Agung punya pola pikir bersama-sama memberantas korupsi sektor politik.
Febri menambahkan, pencabutan hak politik itu juga sudah diatur dalam Undang-undang tentang Pemberantasan Korupsi.
"KPK hampir selalu mengajukan tuntutan itu kepada terdakwa yang ada risiko pihak yang diwakili akan melakukan perbuatan korupsi," katanya lagi.
Tidak hanya menempuh hukum karena tuntutan hak politik dicabut, KPK juga akan menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang terungkap dalam persidangan Sanusi.
Menurut Febri, informasi di persidangan itu sangat penting bagi KPK untuk memeroses lebih lanjut dugaan keterlibatan pihak lain.
"Meski harus menggantungkan itu dengan bukti-bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan," paparnya.
Karenanya Febri menegaskan, fokus KPK ke depan dalam perkara Sanusi adalah pengembangan ke pihak lain dan upaya hukum terkait vonis atas adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik itu.
"Kami pastikan belum menghentikan pengembangan perkara," tegas Febri.
Sebelumnya, Sanusi divonis tujuh tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan. Mantan anak buah Prabowo Subianto di Gerindra itu dinyatakan bersalah menerima suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dana anak buahnya Trinanda Prihantoro.
Suap itu terkait pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta. Sanusi juga dinyatakan bersalah melakukan pencucian uang. Namun hak politik Sanusi tidak dicabut.
Sanusi secara pribadi menerima vonis. Hanya saja dia akan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Mulai Bidik Bupati Kebumen
Redaktur & Reporter : Boy