KPK Kejar Aset Rahmat Effendi yang Dibeli Pakai Duit Suap

Minggu, 30 Januari 2022 – 10:50 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi membeli sejumlah aset dengan uang hasil rasuah. KPK pun tengah mengidentifikasi aset-aset tersebut.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi mengenai hal tersebut, salah satunya Kepala Dinas Tata Ruang Pemkot Bekasi Junaedi.

BACA JUGA: Terima Rp 200 Juta dari Wali Kota Rahmat Effendi, Ketua DPRD Sebut Bukan Suap, Tetapi

Junaedi telah dimintai keterangannya terkait aliran dana dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi.

"Adanya aliran sejumlah uang bagi tersangka RE (Rahmat Effendi) yang diduga dipergunakan untuk membeli sejumlah aset," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (29/1).

BACA JUGA: Irjen Panca Ungkap Fakta Mencengangkan soal Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat

Fikri merahasiakan bentuk aset yang diduga dibeli politikus Partai Golkar itu menggunakan uang hasil korupsi.

Menurut pria berlatar belakang jaksa itu, semua temuan masih didalami.

BACA JUGA: Selesai Mandi, Ibu Muda Duduk di Depan Rumah, Al Datang dan Langsung Berbuat Begitu

Dalam kasus ini, Rahmat sudah ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Ada delapan orang lainnya yang juga dijadikan tersangka oleh KPK.

KPK menduga Rahmat Effendi menerima suap senilai total Rp 7,13 miliar terkait pembebasan lahan untuk proyek dan pengisian tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi.

Rahmat juga diduga menerima sejumlah uang terkait lelang jabatan di Pemkot Bekasi.

Tersangka penerima suap dalam kasus itu ialah Rahmat Effendi, M Bunyamin (Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi), Wahyudin (Camat Jatisampurna), Mulyadi (Lurah Kati Sari), dan  Jumhana Lutfi (Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi).

Adapun tersangka pemberi suapnya ialah Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi, pihak swasta lain bernama Lai Bui Min alias Anen, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifuddin. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler