jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPRD Bekasi Chairoman J Putro membenarkan dirinya diberi uang Rp 200 juta oleh Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir uang itu berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
BACA JUGA: Astaga, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Korupsi Dana ASN Demi Hal Ini
"Jadi, tepatnya bukan menerima, tetapi diserahkan," kata Chairoman Putro di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/1).
Chairoman mengatakan hanya diberikan uang itu oleh orang kepercayaan Rahmat Effendi, yakni Luthfi.
BACA JUGA: Duel Berdarah SU dengan MJT, Sama-Sama Pakai Parang, Ada yang Mati
Politikus PKS itu mengeklaim hanya menerima uang itu, meski Luthfi tidak menerangkan maksud dan tujuan.
"Tidak memberikan penjelasan apa pun," kata Chairoman.
BACA JUGA: Selesai Mandi, Ibu Muda Duduk di Depan Rumah, Al Datang dan Langsung Berbuat Begitu
Dia juga mengaku tidak menghitung total uang yang diberikan oleh Rahmat Effendi itu. Total uangnya baru diketahui saat dihitung oleh penyidik KPK.
Chairoman melaporkan uang itu setelah Rahmat Effendi ditangkap KPK.
"Karena sudah menjadi kewajiban kami pelaporan itu sudah dilakukan sejak 17 Januari 2022," ujar Chairoman.
Sementara itu, Plt Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya meminta Chairoman untuk menjelaskan proses pengajuan anggaran di Bekasi.
Beberapa proyek yang dianggarkan diyakini dimainkan oleh Rahmat Effendi.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengajuan anggaran untuk berbagai proyek di Pemkot Bekasi dan dugaan adanya aliran sejumlah uang atas pelaksanaan proyek tersebut untuk berbagai pihak termasuk yang mengalir bagi tersangka RE (Rahmat EFfendi)," kata Fikri.
KPK sudah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Lima tersangka berstatus sebagai penerima, yakni Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Jatisari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, empat tersangka pemberi, yakni Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga