JAKARTA -- Jajaran Pimpinan maupun Struktural Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/4) di Bogor, Jawa Barat, langsung melakukan konsolidasi usai keluarnya putusan Komite Etik KPK, Rabu (3/4) terkait kasus bocornya surat perintah penyidikan atas nama tersangka Anas Urbaningrum. Hasilnya, struktural dan Pimpinan KPK akan tetap fokus memberangus korupsi.
"Struktural maupun Pimpinan KPK mengungkapkan komitmen dan intropeksi masing-masing untuk fokus pada tugas KPK dan pemberantasan korupsi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, membeberkan hasil konsolidasi internal, itu Jumat (5/4), lewat pesan singkatnya.
Menurut Johan, saat konsolidasi itu, struktural dan pimpinan saling memberikan kritikan konstruktif. Menurutnya, pertemuan itu juga untuk konsolidasi dan evaluasi terhadap hal hal yang terkait dengan organisasi dan kinerja.
"Masing-masing terbuka intropeksi diri baik struktural maupun pimpinan KPK," kata Johan.
Seperti diketahui, Komite Etik KPK yang dipimpin Anies Baswedan, membacakan putusan terkait kasus sprindik bocor, Rabu (3/4), di KPK. Alhasil, Ketua KPK, Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, dinyatakan melakukan pelanggaran etik. Abraham dijatuhi sanksi pelanggaran sedang, Adnan ringan. Kedunya tak terbukti sebagai pembocor sprindik. Menurut Komite Etik, pembocor sprindik adalah Sekretaris Ketua KPK, Wiwin Suwandi. (boy/jpnn)
"Struktural maupun Pimpinan KPK mengungkapkan komitmen dan intropeksi masing-masing untuk fokus pada tugas KPK dan pemberantasan korupsi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, membeberkan hasil konsolidasi internal, itu Jumat (5/4), lewat pesan singkatnya.
Menurut Johan, saat konsolidasi itu, struktural dan pimpinan saling memberikan kritikan konstruktif. Menurutnya, pertemuan itu juga untuk konsolidasi dan evaluasi terhadap hal hal yang terkait dengan organisasi dan kinerja.
"Masing-masing terbuka intropeksi diri baik struktural maupun pimpinan KPK," kata Johan.
Seperti diketahui, Komite Etik KPK yang dipimpin Anies Baswedan, membacakan putusan terkait kasus sprindik bocor, Rabu (3/4), di KPK. Alhasil, Ketua KPK, Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, dinyatakan melakukan pelanggaran etik. Abraham dijatuhi sanksi pelanggaran sedang, Adnan ringan. Kedunya tak terbukti sebagai pembocor sprindik. Menurut Komite Etik, pembocor sprindik adalah Sekretaris Ketua KPK, Wiwin Suwandi. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Petinggi TNI-Polri Diduga Tahu Rencana Penyerangan Lapas Cebongan
Redaktur : Tim Redaksi