jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan, Jumat (24/10). Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak di Mahkamah Konstitusi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH (mantan calon Bupati Lebak Amir Hamzah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (24/10).
BACA JUGA: Bantah Simpan HP, Bonaran Minta Klarifikasi KPK
Priharsa menyatakan keterangan Djohermansyah diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka pengembangan penyidikan," ujarnya.
Djohermansyah sudah memenuhi panggilan KPK. Namun, dia tidak memberikan komentar apapun soal pemanggilannya.
BACA JUGA: Berbaret Merah, Prabowo Hadiri Sertijab Danjen Kopassus
KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK. Selain Amir, tersangka lainnya adalah mantan calon Wakil Bupati Lebak Kasmin Bin Saelan.
Amir dan Kasmin disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka diduga memberikan hadiah atau janji kepada Akil Mochtar yang kala itu menjabat sebagai Ketua MK. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Bos Susi Air Sudah Kerap Tolak Ajakan Berpolitik
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingatkan Jokowi Konsisten Jalankan Trisakti Bung Karno
Redaktur : Tim Redaksi