jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap istri Akil Mochtar, Ratu Rita dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ratu Rita diperiksa sebagai saksi untuk Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Adik Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK.
BACA JUGA: KPK Periksa Sekjen ESDM dan Dirut Pertamina untuk Rudi Rubiandini
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (4/11).
Ratu Rita telah memenuhi panggilan KPK. Namun, ketika tiba di kantor lembaga antikorupsi itu sekitar pukul 10.10 WIB, dia tidak memberikan komentar apapun mengenai pemanggilannya.
BACA JUGA: Suami Diperiksa, Airin Datang Lagi ke KPK
Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap Pilkada Lebak, Banten di MK. Selain Wawan, KPK menetapkan mantan Ketua MK, Akil Mochtar dan advokat bernama Susi Tur Andayani sebagai tersangka.
Wawan disangka sebagai pemberi suap, sedangkan Akil dan Susi disangka sebagai penerima suap. Barang bukti dalam kasus itu adalah uang senilai Rp 1 miliar. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Tersangka BSM Mengaku Tidak Ikut Nikmati Suap
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fathanah Siap Dengarkan Vonis Hakim
Redaktur : Tim Redaksi