jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Ahmad Fathanah, hari ini (4/11) akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sidang itu beragendakan mendengarkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Kuasa hukum Fathanah, Ahmad Rozi menyatakan, kliennya sudah siap untuk menjalani persidangan. "Dia sehat dan siap," kata Rozi kepada wartawan, Senin (4/11).
BACA JUGA: Prevalensi HIV/AIDS di Lapas Menurun
Lebih lanjut, Rozi berharap hakim nantinya dapat memberikan vonis yang benar-benar sesuai fakta dan hati nurani.
Seperti diketahui, Fathanah dituntut 17 tahun dan 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Dalam tindak pidana korupsi, Fathanah dituntut tujuh tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
BACA JUGA: Hari Ini Sosialisasi UU Ormas di Aceh
Selain itu, jaksa menyatakan bahwa Fathanah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Dalam TPPU, Fathanah dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun dan enam bulan kurungan.
Namun, Fathanah merasa telah dipermainkan nasibnya oleh KPK dengan menuntut dirinya hingga 17,5 tahun. Orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Lutfhi Hasan Ishaaq ini pun merasa tidak sepenuhnya bersalah. Ia pun merasa tuntutan oleh tim jaks itu semena-mena dan tidak bernilai hukum. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Duet Soekarwo-Hatta Bisa Wujudkan Mimpi Soekarno-Hatta
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tegaskan Sengketa Pilkada Bali Bersih dari Suap
Redaktur : Tim Redaksi