KPK Kembali Periksa Lukman Abbas dan Taufan

Rabu, 15 Agustus 2012 – 10:36 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memeriksa dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan revisi peraturan daerah (Perda) pembangunan venue PON XVIII.

Kedua tersangka yakni mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas (LA) dan Wakil Ketua DPRD Riau dari fraksi PAN, Taufan Andoso Yakin (TAY). Pantauan JPNN, Taufan sudah mendatangi gedung KPK pukul 09.30 WIB, Rabu (15/8).

Namun pimpinan DPRD Riau yang disebut paling getol memperjuangan 'uang lelah' atas pembahasan revisi Perda 6/2010 dan Perda 5/2008, yang mengatur soal venue menembak dan main stadium PON itu, enggan memberikan komentar.

Selain memeriksa kedua tersangka yang diduga selaku pemberi dan penerima suap, penyidik juga memeriksa satu saksi dari swasta bernama Denny Tan. Belum diketahui dari instansi mana Denny berasal serta apa keterkaitannya dengan kasus PON.

Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi apakah berkas Lukman Abbas dan Taufan Andoso sudah lengkap (P21) atau belu. Menurutnya pemeriksaan kali ini masih melengkapi berkas. "Masih melengkapi berkas, jadi belum penyerahan tahap dua," kata Johan.

Seperti diketahui kasus dugaan suap untuk memuluskan pembahasan revisi Perda PON senilai Rp900 juta kepada anggota DPRD Riau, sudah menjerat 13 tersangka. Dimana 10 diantaranya anggota DPRD Riau. Untuk mengembangkan kasus ini, KPK masih menunggu perkembangan di fakta persidangan yang sedang berjalan.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Biaya HUT RI di Istana Rp 7,8 M

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler